Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pelayanan dasar adalah pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, masyarakat dan pemerintahan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. SPM ini ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Informasi Dokumen
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Purwakarta
Unduh Dokumen
Silahkan ajukan permohonan akses data untuk melihat atau mengunduh dokumen.
- Diunduh13
- Dilihat5